AICPA (American Institute of Certified
Public Accountants)
Yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi
publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar
audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal,
negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi
yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional
yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani
kepentingan publik.
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian
nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya
secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga
banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika,
Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
·
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk
dan perilaku ideal.
·
Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip – prinsip etika menurut
AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
2.
Kepentingan
Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due
Care
Seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Sumber :
Brooks,
Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western
College Publishing, 2000.
IFAC
Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants,
International Federation of Accountants.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar