Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya.
Beberapa
hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
1.
Memperluas ruang lingkup periode audit
yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau
atestasi lainnya.
2.
Memperluas ruang lingkup Periode Penugasan
Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat
melakukan penugasan atestasi secara bersamaan.
3.
Mengubah ketentuan yang mengatur bahwa
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak
independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa
perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Komite Audit.
4.
Menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak
independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien.
5.
Menambahkan kewajiban pengungkapan dalam
laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Pasal
1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA
JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2) Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e. Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan
dengan catatan akuntansi klien;
2)
atau laporan keuangan;
3)
desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran (fairness
opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9)
konsultasi perpajakan;
10) Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Sumber :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20/PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL