IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk
mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah
wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi
para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau
bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para
akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya
sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut,
para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait
akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik
dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1.
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat
dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal
ketika memberikan layanan profesional kepada instansi
tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan
atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau
berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang
lain.
3.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau
auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang
terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor
hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki
kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit,
walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus
dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak
milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini
harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada
instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini
juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari pengungkapan
informasi ini.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan
menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi
atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia
bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang
tidak benar tersebut.
7.
Standar
teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang
relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga
standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para
auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan
oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan
profesi dengan standar audit dan aturan instansi,
maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing
lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber :
Brooks,
Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western
College Publishing, 2000.
IFAC
Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants,
International Federation of Accountants.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar