Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi hati nurani dalam
proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Selain
itu dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus
memiliki good corporate governance.
Latar belakang munculnya good
corporate governance atau dikenal dengan nama tata kelola perusahaan
yang baik (selanjutnya disebut “GCG”) muncul tidak semata-mata karena adanya
kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatarbelakangi oleh maraknya
skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Joel Balkan (2002)
mengatakan bahwa perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu
yang relatif tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan.
Kekuatan
tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu negara,
sehingga mejadi tidak berdaya dalam menghadapi penyimpangan perilaku yang
dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut. Sebagai akibat
adanya tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahan-perusahaan besar yang
mana mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para investor,
seperti yang terjadi di Amerika pada awal tahun 2000 dan tahun 2008 yang
mengakibatkan runtuhnya beberapa perusahan besar dan ternama dunia, disamping
juga menyebabkan krisis global di beberapa belahan negara dunia. Sebagai
contoh, untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah Amerika
mengeluarkan Sarbanes Oxley Acttahun 2002 yang berisikan penataan kembali
akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap
investor.
Oleh
karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan
penciptaan GCG di berbagai negara. Konsep GCG belakangan ini makin mendapat
perhatian masyarakat dikarenakan GCG memperjelas dan mempertegas mekanisme
hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam suatu organisasi yang
mencakup (a) hak-hak para pemegang saham (shareholders)
dan perlindungannya, (b) peran para karyawan dan pihak-pihak yang
berkepentingan (stakeholders)
lainnya, (c) pengungkapan (disclosure)
yang akurat dan tepat waktu, (d) transparansi terkait dengan struktur dan
operasi perusahaan, (e) tanggung jawab dewan komisaris dan direksi terhadap
perusahaan itu sendiri, kepada para pemegang saham dan pihak lain yang
berkrpentingan.
Pada
awalnya, istilah “Corporate Governance”
pertama kali dikenalkan oleh Cadbury Committee di Inggris tahun 1922
yang menggunakan istilah dimaksud dalam laporannya yang dikenal
dengan Cadbury Report. Berikut disajikan beberapa definisi “Corporate
Governance” dari beberapa sumber, diantaranya:
·
Menurut Cadbury Committee of United
Kingdom
“A set of rules that define the relationship
between shareholders, managers, creditors, the goverment, employees, and other
internal and external stakeholders in respect to their right and
responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled”.
·
Menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia (FCGI-2006)
FCGI
tidak membuat definisi sendiri, namun mengadopsi definisi Cadbury
Committee of United Kingdom dan menerjemahkan “Seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antar pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau
dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
·
Menurut Sukrisno Agoes
Tata
kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran
dewan komisaris, para direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan
lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses
yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian
kinerjanya.
·
Menurut Organization for Econimocs
Cooperation and Development(OECD)
“The structure through which shareholders,
directors, managers, set of the board objectives of the company, the means of
attaining thoseobjectives and monitoring performance”. (Suatu struktur yang
terdiriatas para pemegang saham, direktur, manager, seperangkat tujuan yang
ingin dicapai perusahaan, dan alat-alat yang akan digunakandalam mencapai
tujuan dan memantau kinerja).
·
Menurut Wahyudi Prakarsa
Mekanisme
adninistratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan,
komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain.
Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan (prosedur)
dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework)
yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan dan cara-cara untuk mencapai
tujuan tersebut, serta pemantauan atas kinerja yang dihasilkan.
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut, pada intinya konsep GCG mengandung pengertian yang
berintikan 4 poin, yaitu:
1.
Wadah Organisasi (perusahaan, sosial,
pemerintahan)
2.
Model Suatu sistem, proses, dan
seperangkat peraturan, termasuk prinsip-prinsip, serta nilai-nilai yang
meladasi praktik bisnis yang sehat
Tujuan:
·
Meningkatkan kinerja organisasi.
·
Menciptakan nilai tambah bagi semua
pemangku kepentingan.
·
Mencegah dan mengurangi manipulasi serta
kesalahan yang signifikan dalam pengelolaan organisasi.
·
Meningkatkan upaya agar para pemangku
kepentingan tidak dirugikan.
3.
Mekanisme Mengatur dan mempertegas
kembali hubungan, peran, wewenang, dan tanggung jawab:
·
Dalam arti sempit: antar pemilik atau
pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
·
Dalam arti luas: antar seluruh pemangku
kepentingan.
4.
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi
konsep Good Corporate Governance merupakan
gabungan prinsip-prinsip dasar dalam membangun suatu tatanan etika kerja dan
kerjasama agar tercapai rasa kebersamaan, keadilan, optimasi dan harmonisasi
hubungan sehingga dapat menuju kepada tingkat perkembangan yang penuh dalam
suatu organisasi atau badan usaha
Sumber
:
Brook,
Leonard J. 2004. Business & Profesional Ethics for Directors, Executives,
& Accountans. South-Western College Publishing.
Duska,
Ronald F. dan B.S. Duska. 2005. Accounting Ethics. Blackwell Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar