Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
1. Prinsip Keindahan
Prinsip
ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan.
Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin
menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian,
penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk
bekerja.
2. Prinsip Persamaan
Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggungjawab yang sama, sehingga
muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini
melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
3. Prinsip Kebaikan
Prinsip
ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik,
karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4. Prinsip Keadilan
Kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain.
Keadilan
merupakan landasan atau asas yang digunakan untuk membangun dasar etika.
Keadilan adalah kebijaksanaan rasional untuk melakukan perbuatan secara benar
dan berguna menurut Akal. Adil dapat juga diartikan dengan meletakkan sesuatu
pada tempatnya. Lawan dari keadilan adalah zalim. Dengan begitu, dapat
dimengerti bahwa kezaliman adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Keadilan bisa juga diartikan dengan memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya. Karena semua orang mempunyai kesamaan nilai sebagai manusia,
maka tuntunan dasariah keadilan ialah perlakuan yang sama terhadap semua orang
tanpa membedakan suku, agama, dan lainnya, dalam situasi yang sama. Misalnya
ketika ada kelaparan di suatu daerah tertentu, maka pembagian sembako juga
harus diberikan kepada mereka yang kelaparan tanpa memperhatikan agama dan
sukunya. Namun jika dalam daerah tersebut ada yang tidak kelaparan, walaupun
dalam agama dan suku yang sama maka tidak boleh mendapatkan bantuan. Sebab,
yang tidak kelaparan tidak dalam keadaan yang sama.
5. Prinsip Kebebasan
Kebebasan
ini secara mendasar mempunyai arti mampu untuk menentukan sendiri sesuai dengan
akal dan kemampuannya. Hal ini berbeda dengan binatang yang tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan dirinya, tapi malah ia dapat bekerja sesuai dengan
perintah majikan. Ada juga yang mengartikan kebabasan dengan hubungan antara
aku konkret dan perbuatan yang dilakukan. Kebebasan merupakan fakta dan di
antara fakta fakta yang ditetapkan orang tidak ada yang lebih jelas. Sedangkan
yang dimaksud fakta di sini adalah data langsung dari pengalaman batin.
Demikianlah pendapat Henri Bergson.
Sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggungjawab sehingga manusia tidak
melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu disini diartikan sebagai:
a.
Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan.
b. Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk
melaksanakan pilihannya tersebut.
c.
Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6. Prinsip Kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat
diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyaratan dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyaratan dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Prinsip hormat terhadap diri sendiri
Prinsip
hormat pada diri sendiri merupakan bentuk pengejawantahan atas kebebasan dan
keadilan. Kalau orang mempunyai kebebasan namun ia tidak menghormati dirinya,
maka kebebasan yang ia miliki justru akan menghancurkan dirinya. Dan itu, tidak
dikehendaki oleh etika. Sebab dalam etika tujuannya adalah kebahagian dan
kesejahteraan bersama. Prinsip ini jika dilihat dari sudut pandang tujuan dari
Syariat Islam, maka juga ditemukan. Dalam Islam tujuan syariat yang secara umum
ada lima yaitu menjaga agama, menjaga jiwa dan individu, menjaga akal, menjaga
harta dan menjaga sesuatu yang aksidental (‘ardh). Berdasarkan hal itu, maka
menjaga diri sendiri merupakan salah satu dari syariat Islam, bahkan dari
kelima tujuan syariat tersebut adalah untuk menghormati eksistensi manusia,
artinya agar manusia menghormati dirinya sendiri. Hal ini dapat dibuktikan
menjaga agama. Dengan agama seseorang beribadah dan menyembang Tuhan dengan
berbaagai aturan dan prinsip yang sudah ada. Dengan beribadah seseorang akan
merasa tenang dan tentram dalam kehidupan. Sebab beragama merupakan
fitrah/sesuatu yang sudah menjadi kebutuhan orang yang hidup. Begitu semua
prinsip syariat tersebut untuk menjaga dan menghormati diri sendiri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar