PERJALANAN
MENUJU KOPERASI
Pada hari senin, 02 November 2015 saya
dan rekan kelompok saya (nicotomo, fadil, piki, dan prien) memutuskan untuk
pergi ke Koperasi yang akan kami identifikasi. Koperasi ini berlokasi di daerah
Tangerang, kebetulan dekat dengan rumah prien yang berada di Tangerang. Hari
itu saya berangkat dari rumah pukul 07.00 WIB menggunakan angkutan umum untuk
sampai ke stasiun. Saya naik angkutan umum 04 menuju stasiun Depok Baru. Lalu
dilanjutkan dengan naik kereta Commuter Line jurusan Depok dan transit ke
stasiun Duri, kemudian dilanjutkan dengan naik kereta jurusan Tangerang. Saya
dan rekan kelompok saya sepakat untuk bertemu di stasiun Tangerang pukul 09.15
WIB. Saya sampai di stasiun pukul 09.10 WIB. Saat sampai saya langsung bertemu
dengan prien yang sudah menunggu sejak beberapa menit yang lalu. Setelah
menunggu beberapa menit agar semua anggota kelompok kumpul, kami langsung pergi
ke koperasi tersebut. Kami diantar oleh kaka dari Prien menggunakan mobil untuk
sampai ke koperasi tersebut. Sekitar 30 menit perjalanan kami sampai di
Koperasi yaitu Koperasi “Harapan Bersama”. Kami disambut baik oleh para
pengurus Koperasi tersebut. Kami bertemu dengan ketua dari KSU “Harapan
Bersama” yaitu Ibu Astuti Juliani. Beliau yang akan membantu kami dalam
mengidentifikasi Koperasi Serba Usaha ini.
KOPERASI SERBA USAHA
“HARAPAN BERSAMA”
1.
SEJARAH PENDIRIAN KOPERASI
Dimulai dari mengikuti arisan di Kelurahan
setempat kemudian berlanjut dengan niat mendirikan
perkumpulan/organisasi yang bisa membantu dan mewadahi ibu-ibu dalam membantu
perekonomian keluarga.
Selanjutnya disepakati akan dibentuk sebuah
koperasi wanita, dimana terbentuk diprakarsai oleh ibu Zaenah Imam yang dibantu oleh ibu Astuti Made, ibu Mimi Oktori, ibu Diah Udin, ibu Maulini Zeda, dan
ibu Sherly Rofik.
Seiring berjalannya waktu Koperasi yang
dimulai tahun 2003 hingga tahun 2014 ini mengalami kemajuan yang cukup
membanggakan, yang bisa dilihat melalui laporan pertanggung jawaban setiap
tahunnya.
a.
Latar Belakang
Awal mula
pendirian KSU “HARAPAN BERSAMA” atas kebutuhan mendesak dari ibu-ibu perumahan
Harapan Kita yang mempunyai usaha rumahan untuk menambah penghasilan mereka
sehingga dapat membantu perekonomian keluarga. Tapi keinginan yang baik
tersebut selalu terkendala masalah lama yaitu ketiadaan modal usaha.
Untuk mendapatkan
solusi dari masalah tersebut maka dibentuklah KSU “HARAPAN BERSAMA” pada
tanggal 18 Mei 2003 yang di prakarsai oleh ibu Zaenah Imam beserta beberapa
orang yang selanjutnya ditunjuk menjadi pengurus periode pertama masa bakti
2003 s/d 2008. Jumlah anggota pada saat itu terkumpul sekitar 25 anggota dengan
modal awal koperasi Rp 7.000.000,- yang didapatkan dari simpanan anggota dan
pengurus yang meliputi :
1. Iuran wajib Rp 5.000,-/anggota
2. Iuran pokok Rp 10.000,-
3. Iuran sukarela tidak terbatas
Dengan modal awal tersebut pengurus terpilih
mendaftarkan KSU “HARAPAN BERSAMA”
agar tercatat di Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang untuk disahkan.
b. VISI DAN MISI
VISI
seperti awal
pendirian, visi KSU “HARAPAN BERSAMA” menjadi wadah yang dapat memberi solusi
terbaik terutama dalam mengatasi masalah modal dan perluasan usaha bagi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya secara berkelanjutan.
MISI
untuk mewujudkan
visi tersebut upaya yang dilaksanakan sebagai berikut :
1. Meningkatkan akses penambahan permodalan baik
melalui anggota/lembaga keuangan
2. Meningkatkan produktivitas anggota dan
menciptakan lapangan kerja
3. Peningkatan kualitas SDM yang baik untuk
menunjang jalannya Koperasi
2. KEPENGURUSAN
KOPERASI
A. Ketua :
Ibu Astusti Juliani
B. Wakil Ketua :
Ibu Magdalena S,Pd
C. Sekretaris :
Ibu Ida Okhandi
D. Bendahara Umum : Ibu Mimi Oktori
E. Bendahara 1 :
Ibu Wiwik Agustina
3. HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
a. Hak seorang
anggota koperasi yaitu seorang
anggota mempunyai hak untuk menghadiri, memberikan pendapatan dan memberikan
suara dalam rapat anggota tahunan. Seorang anggota juga mempunyai hak untuk
memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas koperasi. Seorang
anggota koperasi berhak mendapatkan pelayanan yang baik oleh pengurus dan
anggota berhak mengetahui keterangan tentang perkembangan koperasi menurut
ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Kewajiban
anggota koperasi yaitu anggota
memliki kewajiban memenuhi anggaran dasar serta anggaran rumah tangga dan juga
kesepakatan yang telah disepakati bersama. Seorang anggota wajib memelihara dan
mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan. Anggota wajib membayar
iuran/simpanan pokok dan simpanan wajib. Seorang anggota berhak untuk
menghadiri rapat anggota tahunan guna mengetahui perkembangan koperasi baik
dari segi anggaran maupun hal lainnya.
4. RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Pada KSU “HARAPAN BERSAMA” mengadakan RAT
(Rapat Anggota Tahunan) 1 tahun sekali, biasanya diadakan pada bulan Maret di
minggu pertama atau di minggu kedua. RAT dilakukan untuk memberikan buku
laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 1 periode kepada seluruh anggota. Di
dalam buku laporan pertanggung jawaban pengurus sudah tertera segala aktivitas
koperasi dalam 1 tahun. Dimulai dari jumlah anggota keluar-masuk, laporan
keuangan, hingga sisa hasil usahanya (SHU).
5. SISA HASIL
USAHA KOPERASI
Berikut adalah daftar pembagian SHU tahun buku
2014:
Jumlah SHU bersih.............................................................. 594.485.405
Beban SHU bulanan.............................................................. 99.749.351
Sisa SHU yang dibagikan..................................................... 494.736.054
Pembagian SHU :
a.
20% Dana Cadangan..................................................... 98.947.210
b.
25% Anggota
(Menyimpan)..........................................123.684.014
c.
25% Anggota
(Berjasa)................................................123.684.014
d.
5% Dana
Pendidikan..................................................... 24.736.802
e.
5% Dana Sosial.............................................................. 24.736.802
f.
10% Dana
Pengelola..................................................... 49.473.606
g.
10% Dana Kesejahteraan
Pegawai..............................49.473.606
Rumus Pembagian
SHU :
1.
Perhitungan SHU
Anggota berdasarkan simpanan pokok+wajib
SHU Anggota
Penyimpan = 123.684.014
Jumlah Simpanan
Anggota= 386.950.000 x1 = 0,3196
2. Perhitungan SHU Anggota berdasarkan Jasa
SHU Anggota
berjasa = 123.684.014
Jumlah Jasa = 732.330.000 x1 = 0,1688
Nama kelompok :
1. Muhammad Fadil (27214183)
2. Nicotomo Aji (27214927)
3. Nazaline Adinda Larasati (27214878)
4. Piki Priyatna (28214442)
5. Prien Novita Ayu C (28214512)
Sumber
:
Buku Rapat Anggota Tahunan (2014)
KSU “HARAPAN BERSAMA”
Kantor KSU “HARAPAN BERSAMA“
JL.
Seruni Raya Blok F1 No.14 Komplek Harapan Kita
Kelurahan
Bencongan Indah – Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten
Tangerang Banten 15810
Tidak ada komentar:
Posting Komentar