Jumat, 13 November 2015

KOPERASI SERBA USAHA

PERJALANAN MENUJU KOPERASI

Pada hari senin, 02 November 2015 saya dan rekan kelompok saya (nicotomo, fadil, piki, dan prien) memutuskan untuk pergi ke Koperasi yang akan kami identifikasi. Koperasi ini berlokasi di daerah Tangerang, kebetulan dekat dengan rumah prien yang berada di Tangerang. Hari itu saya berangkat dari rumah pukul 07.00 WIB menggunakan angkutan umum untuk sampai ke stasiun. Saya naik angkutan umum 04 menuju stasiun Depok Baru. Lalu dilanjutkan dengan naik kereta Commuter Line jurusan Depok dan transit ke stasiun Duri, kemudian dilanjutkan dengan naik kereta jurusan Tangerang. Saya dan rekan kelompok saya sepakat untuk bertemu di stasiun Tangerang pukul 09.15 WIB. Saya sampai di stasiun pukul 09.10 WIB. Saat sampai saya langsung bertemu dengan prien yang sudah menunggu sejak beberapa menit yang lalu. Setelah menunggu beberapa menit agar semua anggota kelompok kumpul, kami langsung pergi ke koperasi tersebut. Kami diantar oleh kaka dari Prien menggunakan mobil untuk sampai ke koperasi tersebut. Sekitar 30 menit perjalanan kami sampai di Koperasi yaitu Koperasi “Harapan Bersama”. Kami disambut baik oleh para pengurus Koperasi tersebut. Kami bertemu dengan ketua dari KSU “Harapan Bersama” yaitu Ibu Astuti Juliani. Beliau yang akan membantu kami dalam mengidentifikasi Koperasi Serba Usaha ini.

KOPERASI SERBA USAHA
“HARAPAN BERSAMA”

1.      SEJARAH PENDIRIAN KOPERASI
Dimulai dari mengikuti arisan di Kelurahan setempat kemudian berlanjut dengan niat mendirikan perkumpulan/organisasi yang bisa membantu dan mewadahi ibu-ibu dalam membantu perekonomian keluarga.

Selanjutnya disepakati akan dibentuk sebuah koperasi wanita, dimana terbentuk diprakarsai oleh ibu Zaenah Imam yang dibantu oleh ibu Astuti Made, ibu Mimi Oktori, ibu Diah Udin, ibu Maulini Zeda, dan ibu Sherly Rofik.

Seiring berjalannya waktu Koperasi yang dimulai tahun 2003 hingga tahun 2014 ini mengalami kemajuan yang cukup membanggakan, yang bisa dilihat melalui laporan pertanggung jawaban setiap tahunnya.

a.      Latar Belakang
Awal mula pendirian KSU “HARAPAN BERSAMA” atas kebutuhan mendesak dari ibu-ibu perumahan Harapan Kita yang mempunyai usaha rumahan untuk menambah penghasilan mereka sehingga dapat membantu perekonomian keluarga. Tapi keinginan yang baik tersebut selalu terkendala masalah lama yaitu ketiadaan modal usaha.
     
Untuk mendapatkan solusi dari masalah tersebut maka dibentuklah KSU “HARAPAN BERSAMA” pada tanggal 18 Mei 2003 yang di prakarsai oleh ibu Zaenah Imam beserta beberapa orang yang selanjutnya ditunjuk menjadi pengurus periode pertama masa bakti 2003 s/d 2008. Jumlah anggota pada saat itu terkumpul sekitar 25 anggota dengan modal awal koperasi Rp 7.000.000,- yang didapatkan dari simpanan anggota dan pengurus yang meliputi :
1.      Iuran wajib Rp 5.000,-/anggota
2.      Iuran pokok Rp 10.000,-
3.      Iuran sukarela tidak terbatas
Dengan modal awal tersebut pengurus terpilih mendaftarkan KSU “HARAPAN BERSAMA”    agar tercatat di Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang untuk disahkan.
b.   VISI DAN MISI
VISI
seperti awal pendirian, visi KSU “HARAPAN BERSAMA” menjadi wadah yang dapat memberi solusi terbaik terutama dalam mengatasi masalah modal dan perluasan usaha bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya secara berkelanjutan.

MISI
untuk mewujudkan visi tersebut upaya yang dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan akses penambahan permodalan baik melalui anggota/lembaga keuangan
2.      Meningkatkan produktivitas anggota dan menciptakan lapangan kerja
3.      Peningkatan kualitas SDM yang baik untuk menunjang jalannya Koperasi

2.      KEPENGURUSAN KOPERASI
A.      Ketua                     : Ibu Astusti Juliani
B.      Wakil Ketua           : Ibu Magdalena S,Pd
C.      Sekretaris             : Ibu Ida Okhandi
D.     Bendahara Umum   : Ibu Mimi Oktori
E.      Bendahara 1           : Ibu Wiwik Agustina

3.      HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
a.   Hak seorang anggota koperasi yaitu seorang anggota mempunyai hak untuk menghadiri, memberikan pendapatan dan memberikan suara dalam rapat anggota tahunan. Seorang anggota juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas koperasi. Seorang anggota koperasi berhak mendapatkan pelayanan yang baik oleh pengurus dan anggota berhak mengetahui keterangan tentang perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Kewajiban anggota koperasi yaitu anggota memliki kewajiban memenuhi anggaran dasar serta anggaran rumah tangga dan juga kesepakatan yang telah disepakati bersama. Seorang anggota wajib memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan. Anggota wajib membayar iuran/simpanan pokok dan simpanan wajib. Seorang anggota berhak untuk menghadiri rapat anggota tahunan guna mengetahui perkembangan koperasi baik dari segi anggaran maupun hal lainnya.

4.    RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Pada KSU “HARAPAN BERSAMA” mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 1 tahun sekali, biasanya diadakan pada bulan Maret di minggu pertama atau di minggu kedua. RAT dilakukan untuk memberikan buku laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 1 periode kepada seluruh anggota. Di dalam buku laporan pertanggung jawaban pengurus sudah tertera segala aktivitas koperasi dalam 1 tahun. Dimulai dari jumlah anggota keluar-masuk, laporan keuangan, hingga sisa hasil usahanya (SHU).

5.     SISA HASIL USAHA KOPERASI
Berikut adalah daftar pembagian SHU tahun buku 2014:

Jumlah SHU bersih.............................................................. 594.485.405
Beban SHU bulanan.............................................................. 99.749.351
Sisa SHU yang dibagikan..................................................... 494.736.054

Pembagian SHU :
a.      20% Dana Cadangan..................................................... 98.947.210
b.      25% Anggota (Menyimpan)..........................................123.684.014
c.       25% Anggota (Berjasa)................................................123.684.014
d.      5% Dana Pendidikan..................................................... 24.736.802
e.      5% Dana Sosial.............................................................. 24.736.802
f.        10% Dana Pengelola..................................................... 49.473.606
g.      10% Dana Kesejahteraan Pegawai..............................49.473.606

Rumus Pembagian SHU :
1.      Perhitungan SHU Anggota berdasarkan simpanan pokok+wajib

SHU Anggota Penyimpan   =          123.684.014
Jumlah Simpanan Anggota=          386.950.000 x1  =  0,3196

2.      Perhitungan SHU Anggota berdasarkan Jasa

SHU Anggota berjasa      =          123.684.014
Jumlah Jasa                    =          732.330.000  x1  =          0,1688


            Nama kelompok :
1.      Muhammad Fadil                (27214183)
2.      Nicotomo Aji                     (27214927)
3.      Nazaline Adinda Larasati   (27214878)
4.      Piki Priyatna                       (28214442)
5.      Prien Novita Ayu C             (28214512)

            Sumber :
            Buku Rapat Anggota Tahunan (2014) KSU “HARAPAN BERSAMA”
            Kantor KSU “HARAPAN BERSAMA“
            JL. Seruni Raya Blok F1 No.14 Komplek Harapan Kita
  Kelurahan Bencongan Indah – Kecamatan Kelapa Dua
  Kabupaten Tangerang Banten 15810







Tidak ada komentar:

Posting Komentar