Badan usaha sangat erat hubungannya
dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau
perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak
pengertian Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara
keduanya. Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha
yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan
faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang.
Selain perbedaan pengertian masih terdapat beberapa perbedaan antara Badan Usaha
dan Perusahaan.
1.
Faktor-Faktor
Yang Menjadi Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha Yang Akan Didirikan
Dalam beroperasi, perusahaan
haruslah memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki
legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan usaha perusahaan
memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang berbadan hukum
perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Indonesia mengenal beberapa
bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan
negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk
dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan
usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat
beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama
berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain :
a.
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan
dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan
produk yang akan dihasilkan.
b.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat
terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki. Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari:
·
Manajemen keuangan :
Owner (pemilik), investor, supplyer (pemasok barang)
·
Manajemen SDM
·
Mananjemen Produksi
·
Manajemen Pemasaran :
Promotion, price, place, production
c.
Besarnya
resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang
industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun
memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat
dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal
mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d.
Jumlah
modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut
Pada bentuk-bentuk
badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang
harus ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha
yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka,
sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan
perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Selain itu, perlu
dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal
yang sudah ada.
e.
Rencana
pembagian laba
Pembagian keuntungan
adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan
usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin
dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan
atau PT.
f.
Penentuan
tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab
dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk
badan usaha
g.
Tingkat
risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha
yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih
bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha
yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk
badan usaha PT.
h.
Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip
pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi
pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
i.
Undang-undang
dan peraturan pemerintah
Penentuan
bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan pemerinah.
2.
Alasan
Orang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Kebentuk Usaha Perseroan
Terbatas (PT)
Perusahaan perseorangan adalah yang
dimiliki satu individu. Akan tetapi perusahaan perseorangan ini merupakan
perusahaan keluarga,yaitu perusahaan yang menggunakan menggunakan seluruh atau
sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Walaupun terkesan sederhana,
namun perusahaan perseorangan banyak digunakan di Indonesia dan memiliki omset
yang cukup besar hingga puluhan miliar per tahun, misalnya perusahaan-perusahaan
dagang yang memproduksi beras dan gula.
Ada beberapa kelemahan dari
Perusahaan Perseorangan,antara lain :
a.
Perusahaan perseorangan
pertanggung jawabannya tidak terbatas. Apabila perusahaan memiliki kewajiban
membayar utang maka tanggung jawab ini secara otomatis akan menjadi tanggung
jawab pemilik perusahaan.
b.
Modal terbatas. Oleh
karena modal umumnya berasal dari tabungan pemilik maka modal jadi sangat
terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan
keuntungan yang lebih besar. Selain itu kesempatan untuk mendapatkan pinjaman
juga menjadi terbatas.
c.
Kualitas manajerial dan
kualitas pekerjaan terbatas. Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan
yang mendalam mengenai usaha yang dia jalankan. Di samping itu, keterbatasan
kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan tenaga
kerja yang baik.
d.
Kelangsungan operasi
perusahaan terbatas. Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap
pemiliknya. Pada saat dia berhalangan untuk mengelola perusahaan dengan
sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat. Oleh karena itu,
apabila perusahaan semakin berkembang ada kecenderungan bahwa pemilik akan
mengubah bentuk usaha perusahaannya menjadi badan hukum lain.
Dari penjelasan
kelemahan perusahaan perseorangan diatas membuat banyak orang yang merubah
bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), karena
perusahaan Perseroan Terbatas (PT) mudah mengumpulkan modal dengan cara
mengeluarkan saham dan obligasi, kelanjutan usaha tidak bergantung pada
seseorang, manajemen dan spesialisasinya, hal ini memungkinkan pengelolaan
sumber sumber modal untuk menggunakan secara efektif dan efisien.
3.
Alasan
Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan
bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD
1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu
sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi
tersebut juga dikatakan, bahwa sistem
ekonomi Indonesia didasarkan pada asas
Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai
Koperasi. Booke berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum
pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya
disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu
mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Karena landasan negara Indonesia
adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan
saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi)
diantara individu dan usaha
akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat
akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan
ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar
akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam
penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil
dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan
saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies
dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan
memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para pendiri bangsa menyebut
perekonomian yang paling cocok bagi bangsa indonesia “usaha bersama”
berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk usaha
bersama itu adalah koperasi. Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi punya
persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme.
Masyarakat gotong-royong Bangsa Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara
koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu. Koperasi juga bisa mendidik
toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta,
koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa. Lebih
lanjut, Bung Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada
kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan
untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme. Lebih
penting lagi, kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah
agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan
mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan
senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya.
Berdasarkan penjelasan
diatas mengenai Koperasi dapat disimpulkan bahwa bentuk usaha koperasi memang
sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia karena jika dilihat dari
latar belakang masyarakat indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan serta sistem
sosial bangsa indonesia yaitu kolektivisme yang saling membantu, gotong royong
serta mempunyai solidaritas yang tinggi diantara individu, koperasi dapat
dijadikan wadah (organisasi) untuk membuka usaha dengan saling membantu dan
bekerjasama, apalagi untuk masyarakat yang berekonomi menengah kebawah.
Koperasi juga dapat dijadikan sebagai produksi, konsumsi, simpan pinjam,
ataupun serba usaha, sehingga masyarakat ataupun anggota koperasi itu sendiri
dapat memilih dan menentukan usaha koperasi apa yang akan mereka pilih.
Disamping itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, serta berlandasan pada Pancasila dan UUD’45.
4.
Bentuk
Usaha-Usaha Dan Komoditi Yang Maju Saat Ini
Beberapa usaha usaha yang bergerak
dalam komoditi yang maju saat ini :
1.
Kosmetik : menjual produk kecantikan
untuk wanita maupun pria
2.
Restaurant : menyajikan hidangan siap
saji berupa makanan dan minuman
3.
Online shop : menjual pakaian, aksesoris,
tas, baju, gadget, peralatan
4.
Toko foto copy : menyediakan foto copy, print,
menjual alat tulis
5.
Cindera mata : menjual souvernir atau kerajinan
tangan yang dibuat sebagai
oleh-oleh
6.
Swalayan : menjual segala produk atau merk dagang berupa peralatan,
perlengkapan , makanan maupun minuman
7.
Sorum mobil : menjual mobil-mobil merk baru
8.
Sorum motor : menjual motor-motor merk baru
Nama
Anggota Kelompok
1. Nazaline
Adinda L 27214878
2. Putri
Indah Surya 28214605
3. Ayu
Finamudhina 21214870
4. Desi
Kristina Sitorus 22214747
5. Rizkiyah
Pratama 29214655
6. Susan
Kesuma Sari 2A214538
Kelas 1EB08
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar